Teori kontrak sosial rousseau menyatakan bahwa suatu masyarakat akan merdeka jika di atur oleh hukum sendiri. hal ini dicapai melalui kehendak umum, yang merupakan gagasan kolektif tentang kebaikan bersama, dan melalui pemilihan anggota pemerintahan. tujuan dari kontrak sosial adalah untuk menguraikan sebuah teori dimana rakyat akan bebas